Maqosid Syari’ah dan Kaidah Dasar Bioetika / Etika Kedokteran dalam Islam[1]

>> Kamis, Januari 29, 2009

Maksud syari’ah/maqosid syari’ah ditegakkannya hukum dalam Islam secara umum atau secara khusus tujuan dokter memberikan tindakan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif pada pasien baik pribadi maupun dalam komunitas adalah untuk :

1. Hifdh Al din (Memberikan perlindungan terhadap agama)

Tujuan dari sudut pandang ini adalah memberikan atau meningkatkan hari-hari produktif ibadah serta aktivitas dakwahnya secara optimal bagi pasien-pasiennya. Juga yang tidak kalah penting adalah menjaga kelurusan aqidah dokternya sendiri dan pasien yang dirawat, atau komunitas masyarakat yang menjadi tanggung jawab formalnya bila dokter dalam posisi pejabat publik.

2. Hifdh Al nafs (Memberikan perlindungan terhadap kehidupan)

Tujuan dari sudut pandang ini adalah tidak saja mempertahankan kehidupan, tetapi adalah menegoptimalkan kualitas hidup yang dikaruniakan Allah kepada pasien atau sekelompok orang yang menjadi tanggung jawab formalnya.

Nafs ini juga diartikan harga diri atau kehormatan pasien yang dirawat.

3. Hifdh Al nasl (Memberikan perlindungan terhadap keturunan)

Tujuan dari sudut pandang ini adalah mempertahankan keruntutan garis keturunan. Karenanya di halaman sebelumnya dijelaskan Islam menghindari isu etik, seperti sewa rahim misalnya. Karena mengandung keraguan mengenai hal ini, maka lebih baik menghindari hal tersebut.

Perawatan antenatal, perinatal, dan post natal termasuk dalam usaha memberikan perlindungan terhadap kualitas keturunan. Termasuk pula perawatan infertilitas juga dalam maksud yang sama. Mendidik remaja agar menjadi orang tua yang berkualitas adalah usaha dalam hal ini.

4. Hifdh Al aql (Memberikan perlindungan terhadap akal sehat)

Tujuan dari sudut pandang ini adalah mengoptimalkan kualitas intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan ruhiyah yang telah dimiliki dari setiap penderita ataupun sekelompok orang yang menjadi tanggung jawab dokter.

Perawatan terhadap kelainan jiwa, seperti gangguan kecemasan, depresi, psikotik serta kecanduan obat-obatan dan alkohol, dengan berusaha mengembalikan fungsi-fungsi luhur otak pada taraf yang paling optimal, serta berusaha mengkampanyekan hidup tanpa obat dan alkohol adalah termasuk dalam hal ini.

5. Hifdh Al maal (Memberikan perlindungan terhadap kekayaan pribadi)

Tujuan dari sudut pandang ini adalah dokter ketika bekerja tidak saja mempertimbangkan efektifitasnya saja tetapi juga harus mempertimbangkan efisien atau ekonomis tidak suatu tindakan atau terapi.

Termasuk juga di sini adalah dokter memikirkan sudut pendanaan. Mencari pihak-pihak ketiga seperti LAZIS (Lembaga Amil Zakat Infak dan Shodaqoh) atau CSR (Corporate Social Responsibility) untuk membiayai pengobatan orang-orang lemah (mustadh’afin).

Sumber : yusufalamromadhon.blogspot.com

0 komentar: